Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Tingkat Pendapatan Masyarakat Di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi

Alih fungsi lahan

  • EGGY AFRIYADI AFRIYADI STUDENT
  • Dahlan Tampubolon Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Riau
  • Lapeti Sari Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Riau
Keywords: Pendapatan Pokok, pendapatan Tambahan, Pendapatan Lain, Dampak Alih Fungsi Lahan, Pendapatan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini berlatarkan pada tingginya alih fungsi lahan perkebunan sawit dan karet menjadi lahan tambang emas oleh masyarakat. Alih fingsi ini kalau tidak diantisipasi dengan baik akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Tingkat Pendapatan Masyarakat Di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 57 orang masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah pendapatan pokok, pendapatan tambahan, dan pendapatan lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dengan model penelitian analisis uji beda, untuk menganalisis data penulis menggunakan program SPSS 23.00 for windows. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pendapatan pokok, pendapatan tambahan maupun pendapatan lainnya sebelum dan sesudah alih fungsi lahan. Artinya alih fungsi lahan berdampak pada pendapatan masyarakat di Kecamatan Sentajo raya. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menggunakan uang hasil alih fungsi lahan, agar uang hasil alih fungsi lahan tersebut dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjani, E. S. D., Akram, A., & Handajani, L. (2016). Hubungan Pad, Belanja Modal Dan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Di Nusa Tenggara Barat. InFestasi, 1(1), 1–10.

Dinaryanti, N. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian di Daerah Sepanjang Irigasi Bendung Colo Kabupaten Sukoharjo. Undergraduate Thesis, Fakultas Ekonomika Dan Bisnis. Universitas Diponegoro., 1(1).

Gessan Kurnia Dewi, N. S. (2020). Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani Di Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 6(2), 843–852.

Mardiana, D. T. (2021a). Kebijakan klaster industri sebagai strategi pembangunan ekonomi wilayah. Jurnal Kebijakan Publik, 2(12), 55–112.

Mardiana, D. T. (2021b). Kebijakan Klaster Industri Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Wilayah. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 55–112.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Penerbit Andi.

Puryantoro, S. (2013). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Pendapatan Petani. Jurnal Ilmiah Agribios, 11(1), 1–8.

River Pieter Tandaju Manginsela, Elsje P. Waney, N. F. L. (2017). Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Cengkeh Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani (Studi Kasus Petani Pemilik Lahan di Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur). Agri-Sosioekonomi., 13(3a), 63–74.

Sukirno, S. (2016). Teori Pengantar Makroekonomi. Rajawali pers.

Sumaryanto, M. I. (2007). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat. Analisis Kebijakan Pertanian., 5(2), 167–182.

Syariffudin, M. F. dan N. I. (2017). Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Perumahan Dan Dampak Kesejahteraan Ekonomi Petani Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 2(1), 1–10.

Winoto, J., & Siregar, H. (2008). Agriculture Development in Indonesia: Current Problem, Issues, and Policies. Analisis Kebijakan Pertanian, 1(1), 1–10.

Yelly Zamaya, D. T. (2021). Kebijakan Penentuan Pusat Pertumbuhan Industri Untuk Mendukung Pembangunan Daerah. Jurnal Niara, 14(2), 101–111.

Published
2022-06-30
How to Cite
AFRIYADI, E., Tampubolon, D., & Sari, L. (2022). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Tingkat Pendapatan Masyarakat Di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Equity: Jurnal Ekonomi, 10(1), 24-35. https://doi.org/10.33019/equity.v10i1.77